Sejak 18 tahun yang lalu tepatnya saat bergulirnya reformasi, bangsa Indonesia berkomitmen untuk menjadikan hukum sebagai kekuatan tertinggi di negeri ini, atau bahasa kerennya adalah supremasi hukum. Salah satu upaya dalam mewujudkan supremasi hukum itu adalah dengan pemberantasan KKN atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tidak bisa dipungkiri bahwa praktik KKN masih saja berlangsung di sekitar kita. Bahkan, beberapa di antaranya sudah dianggap membudaya.
Praktik kolusi yang sering kita dengar kabar anginnya adalah kolusi untuk mendapatkan posisi menjadi PNS atau posisi pekerjaan lainnya. Konon katanya, dengar membayar sekian juta rupiah pada seseorang kita bisa mendapatkan posisi yang kita inginkan.
Jadi beberapa hari yang lalu, aku mengecek blog lama milikku yang hidupnya segan dan matinya tak mau itu. Pada halaman yang aku sediakan sebagai buku tamu, aku menemukan sebuah pesan yang isinya tawaran untuk membantu menjadi PNS. Di pesan itu, aku diberikan nama seseorang yang katanya merupakan pegawai BKN.
Entah benar atau tidak pesan itu yang pasti kalau kita googling, kita akan menemukan bahwa nama yang dicantumkan di pesan itu memang ada di instansi yang dimaksud.
Bisa jadi, memang ada pihak-pihak yang memang “menawarkan jasa” untuk membantu jadi CPNS. Bisa juga bahwa si penebar pesan sedang berusaha untuk merusak nama baik sesorang. Kemungkinan lain yang paling sering terjadi adalah ini merupakan penipuan yang mencatut nama seseorang dari instansi tersebut.
Di bawah ini aku tampilkan screenshoot dari pesan yang disampaikan orang tersebut. untuk melihat pesan aslinya, silahkan kunjungi blog Yudi di link ini (klik).